Sejarah Singkat

Sejarah pembentukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, yang sudah dimulai sejak tahun 1982, dengan menempatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan kemudian ditutup dengan alasan keamanan dan ketiadaan sumber daya manusia yang meunjang program tersebut, lalu seluruh mahasiswanya dileburkan menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Pada tahun 1999 gagasan untuk membuka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dimulai kembali, namun juga tidak dapat diwujudkan.

Pada tanggal 5 Mei 2006 pada saat itu Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof.Dr. Abdi Abdul Wahab, M.Sc selaku Penanggung Jawab menugaskan Koordinator Program Persiapan Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yaitu Dr. Darni M. Daud, MA selaku Pembantu Rektor I pada saat itu, membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Program Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kepanitiaan di bentuk melalui SK.No.214 Tahun 2006 tanggal 13 Mei 2006. Panitia bekerja untuk menyusun Proposal Pembentukan Fakultas tersebut yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi melalui Rektor Universitas Syiah Kuala. Proposal tersebut diajukan dengan Nomor : 3052/J11/PP/2006 tanggal 18 Oktober 2006 dan kemudian melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.2503/D/202/2006 yang menyatakan persyaratan pendirian Program Studi harus memiliki Ijazah Strata Satu sesuai dengan bidang ilmu yang diusulkan, atas persyaratan itu Panitia menyusun kembali Proposal dan Panitia melakukan kunjungan ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Jakarta dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara di Medan, yang dilakukan oleh Prof. Dr. Bahrein T.Sugihen, MA dan Dr. Muhammad Saleh, SH, M.Si untuk mencari dukungan yaitu dengan meminta kesediaan staf pengajar pada dua Universitas tersebut untuk memperkuat program studi atau sesuai yang disyaratkan oleh Dirjen Dikti dan diajukan kembali ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, akhirnya melalui Surat No.1949/D/T/2007 tanggal 19 Juli 2007, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan izin penyelenggaraan Program Studi Sosiologi, Ilmu Komunikasi, dan Ilmu Politik.

Melalui SK Rektor Nomor 634 Tahun 2007, tanggal 30 Agustus 2007 Rektor Universitas Syiah Kuala menetapkan Pengelola Program Studi Sosiologi, Ilmu Politik dan Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala, serta menetapkan Ketua Pelaksana Dr. Syarifuddin Hasyim, SH, M.Hum dan Sekretaris Pelaksana Dr. Alamsyah Taher, M.Si untuk masa jabatan 2 tahun terhitung Agustus 2007 sampai Agustus 2009, dan semua Pembantu Rektor periode 2006-2010 menjadi Koordinator dan Pengarah. Pada Agustus 2007 Program Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala menerima mahasiswa baru melalui SPMB Lokal Universitas Syiah Kuala, ternyata antusiasme untuk menjadi calon mahasiswa pada 3 (tiga) bidang Program Studi tersebut cukup tinggi, yang mendaftar ketika itu 318 orang, yang lulus 250 orang, yang mendaftar kembali 204 orang dan terus meningkat dengan signifikan. Penerimaan mahasiswa lalu dilakukan melalui jalur penerimaan USMU, SNMPTN, UMB dan Mandiri.

Dengan dasar tiga Program Studi yang ada, cita-cita pembentukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dilanjutkan dengan penyusunan Proposal Pembentukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, maka melalui Surat Rektor Universitas Syiah Kuala No.0345/H11/TU/2009, tanggal 8 Februari 2009 mengirim Proposal tersebut ke Departemen Pendidikan Nasional RI, kemudian melalui SK Dirjen Dikti No.1303/D/T/2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang Persetujuan Pendirian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala yang menyatakan bahwa Pembentukan Fakultas cukup dengan Keputusan Rektor. Pada tanggal 1 September 2009 melalui Rapat Senat Universitas Syiah Kuala, Rektor Universitas Syiah Kuala menyampaikan Pembentukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, sekaligus membicarakan tentang penetapan Dekan yang pertama dan melalui Rapat Senat Universitas Syiah Kuala menyetujuinya, yang ditetapkan melalui SK Rektor No. 608 tahun 2009 tanggal 2 September 2009, terbentuklah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang disingkat dengan FISIP Universitas Syiah Kuala. Dalam pengembangan saat ini secara kelembagaan bahwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik salah satu Fakultas yang bernomor urut 9 dengan salah satu Program Studinya adalah Sosiologi, Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, dan pada tahun 2014 telah ada prodi baru dalam lingkungan FISIP yakni ilmu Pemerintahan.

“Menjadi fakultas sosio-preneur yang inovatif dan mandiri dalam bidang ilmu politik, komunikasi, sosiologi dan pemerintahan di tingkat lokal, nasional dan global”
  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas unggul untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi dan karakter sosio-preneur yang berdaya saing di bidang ilmu sosial dan ilmu politik.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan kekhasan lokal dan sosio-preneur yang unggul, inovatif, berdaya saing dan berkelanjutan di tingkat lokal, nasional dan global.
  3. Memperkuat dan memperluas jaringan kerjasama institusional dalam bidang ilmu sosial dan ilmu politik pada tingkat lokal, nasional dan global.
  4. Menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang akademik & non-akademik melalui penerapan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, produktif, efektif, dan efisien serta mewujudkan pendidikan tinggi di bidang ilmu sosial dan ilmu politik.


  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-preneur yang berdaya saing tinggi & mampu mengaplikasikan nilai USK.
  2. Menghasilkan penelitian & pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-preneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan
  3. Menjadi mitra utama bagi pembangunan daerah, nasional dan mampu menjalin kerjasama secara global.
  4. Terlaksananya manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan non-akademik melalui tata kelola fakultas yang akuntabel dan bercirikan good-governance.