Potensi cadangan gas raksasa di Blok Andaman, lepas pantai Aceh, terus menjadi sorotan utama lintas sektor. Guna mencari titik temu tata kelola yang menguntungkan daerah dan nasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar diskusi publik yang melibatkan akademisi, eksekutif, dan legislatif pada Selasa (28/7/2026).

Diskusi ini mempertemukan berbagai pihak, termasuk Kepala BPMA Nasri Djalal, Kabid Migas ESDM Aceh Budi Darma, akademisi UIN Ar-Raniry Idaryani, dan Ketua Komisi III DPRA Nurchalis. Seluruh pemangku kepentingan menyatukan suara: eksploitasi Blok Andaman wajib membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh, bukan sekadar menopang kedaulatan energi nasional semata.

Sinergi Pusat dan Daerah Serta Tuntutan Hilirisasi

Dekan FISIP USK, Dr. Hamdani M. Syam, menegaskan bahwa tidak perlu ada dikotomi (pertentangan) antara kepentingan pusat dan daerah. Menurutnya, perekonomian Aceh yang tumbuh dari sektor migas pada akhirnya juga akan memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Dr. Hamdani menyoroti bahwa eksploitasi gas mentah saja tidak cukup. Aceh menuntut adanya hilirisasi dan pengembangan industri pengolahan di daratan. Langkah ini krusial untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect), seperti terbukanya lapangan kerja bagi putra-putri daerah dan hidupnya usaha-usaha pendukung. Ia juga mengingatkan agar pengalaman kelam masa lalu dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh (seperti era gas Arun) dijadikan pelajaran, agar gas Andaman mampu meninggalkan fondasi ekonomi yang bertahan lama.

Tiga Rekomendasi Strategis BPMA kepada Gubernur

Terkait regulasi tata kelolanya, Kepala BPMA Nasri Djalal menjelaskan bahwa operasional hulu migas di Blok Andaman (Lapangan Tangkulo) yang digarap oleh perusahaan Mubadala Energy menggunakan skema gross split. Artinya, seluruh biaya dan risiko ditanggung kontraktor sehingga pemerintah tidak berwenang untuk ikut campur secara langsung layaknya skema cost recovery.

Namun, Aceh tetap memiliki celah untuk meraup manfaat ekonominya. BPMA menyatakan telah menyurati Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar segera meminta rekomendasi kepada Menteri ESDM RI terkait hal berikut:

  1. Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga: Mengalokasikan sebagian gas Andaman (menggunakan skema APBN) untuk disalurkan ke rumah tangga masyarakat Aceh.
  2. Pembangunan Industri di KEK Arun: Mendorong Danantara untuk benar-benar menghidupkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe dengan membangun pabrik berbahan baku gas, seperti pabrik amonia atau kaca.
  3. Percepatan Proyek CCS: Meminta percepatan proyek Carbon Capture and Storage (CCS) melalui Satgas hilirisasi kementerian untuk mendukung energi hijau.

Nasri memberikan jaminan kuat bahwa apabila ada industri lokal di Aceh yang siap dan mampu menyerap gas tersebut, alokasi gas dipastikan akan diprioritaskan untuk Aceh karena biaya distribusinya jauh lebih murah dan efektif ketimbang dialirkan menggunakan pipa menuju Pulau Jawa.

Kawalan Eksekutif, Legislatif, dan Akademisi

Pemerintah Aceh, melalui Kabid Migas Dinas ESDM Aceh (Dian Budi Darma) dan Staf Khusus Gubernur, memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengadvokasi kepentingan daerah agar memperoleh manfaat maksimal, termasuk dari sisi ekonomi, pembangunan daerah, dan peningkatan kapasitas SDM.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRA (Nurchalis) menyampaikan dukungan serta saran strategis untuk memastikan pengelolaan gas Blok Andaman benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Aceh.

Akademisi UIN Ar-Raniry (Idaryani) turut memberikan pandangan kritis, mengingatkan agar tata kelola sumber daya energi tersebut tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan kepentingan jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh. Diskusi publik ini diharapkan menjadi landasan lahirnya kebijakan yang komprehensif, rasional, dan bermanfaat nyata, sehingga Aceh benar-benar menjadi pemain utama dan bukan sekadar daerah penghasil sumber daya.

Categories: