BANDA ACEH — Keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Aceh hingga saat ini dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Berbagai tantangan mulai dari regulasi, kelembagaan, mekanisme pembiayaan, hingga kurangnya pengenalan Linmas di tengah masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Persoalan tersebut mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Linmas Aceh yang diselenggarakan di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).

Para peserta diskusi menilai bahwa pembentukan Linmas di tingkat gampong (desa) tidak cukup hanya sebatas administratif. Pemerintah didorong untuk memastikan adanya regulasi dan aturan yang jelas mengenai tugas, fungsi, struktur, pola pembinaan, hingga mekanisme pembiayaannya.

Dalam forum tersebut, terungkap pula bahwa dukungan terhadap anggota Linmas di berbagai gampong belum seragam. Hal ini kerap kali memunculkan ironi di lapangan. Banyak anggota Linmas yang mengaku kebingungan dan sering ditanya oleh warga mengenai peran mereka, seperti, “Linmas itu siapa dan berada di bawah komando siapa?”

FGD ini juga secara khusus menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan di dalam satuan Linmas. Hal ini didasari oleh realitas bahwa persoalan sosial di gampong tidak melulu menyangkut kaum laki-laki, melainkan juga terkait erat dengan isu perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, para peserta meminta agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat segera menyusun pedoman teknis yang lebih jelas serta memperkuat koordinasi kelembagaan hingga ke tingkat gampong.

Upaya penguatan kelembagaan Linmas dan dorongan pelibatan perempuan ini sejalan dengan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Kehadiran Linmas yang inklusif, berdaya, dan memiliki payung hukum yang jelas sangat relevan dalam mendukung perwujudan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Selain itu, pelibatan aktif perempuan di dalamnya juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan SDG 5 terkait Kesetaraan Gender, serta SDG 11 untuk menciptakan lingkungan gampong yang aman, tangguh, dan berkelanjutan di Aceh.

Sebagai garda terdepan saat masyarakat membutuhkan perlindungan, keberadaan Linmas ditegaskan tidak boleh hanya sekadar “pajangan nama” dalam struktur pemerintahan gampong.

FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya perwakilan Pemerintah Aceh, TNI, Polri, Kemenag, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Satpol PP/WH, akademisi, serta forum kewaspadaan dini.

Diskusi ini berlangsung komprehensif dengan menghadirkan sejumlah pemateri kompeten. Selain Dr. M. Jafar, M.Hum, kegiatan ini juga turut diisi oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan (KAK) FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) yang hadir langsung memberikan materi serta pandangan akademisnya terkait penguatan peran Linmas di Aceh.

Turut hadir pula Kepala Bidang Linmas Satpol PP dan WH Aceh, Dedy Andrian, SE., MM., selaku ketua panitia, serta sejumlah tokoh akademisi lainnya seperti Prof. Yusni Saby, Dr. Masrizal, Rizkika Lhena Darwin, dan Fahmi Bachtiar Amin.