Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar diskusi bertajuk “Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016”, pada 30 Juni 2025 bertempat di aula FISIP USK.

Acara ini dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta sejumlah narasumber dari berbagai elemen masyarakat. Diskusi ini bertujuan untuk membedah implementasi serta masukan revisi Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat Ibadah.

Dalam pengelolaan kerukunan umat beragama, Provinsi Aceh menerapkan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Dalam ketentuannya, qanun ini mengatur upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama, serta persyaratan dalam pendirian tempat ibadah umat beragama di Aceh. Qanun ini bertujuan: 1) Terciptanya kerukunan antar umat beragama demi menjaga ketertiban umum, 2) Terjalinnya hubungan yang sinergis antar umat beragama untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama, 3) Tempat ibadah umat beragama tertata secara baik demi kenyamanan pelaksanaan ibadah para pemeluk agama, dan 4) Terbangunnya rasa tanggung jawab bersama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Qanun ini merupakan kebijakan penting dalam pengaturan kehidupan keagamaan di Aceh, namun sejak implementasinya qanun ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya kelompok minoritas. Sebagai upaya memperbaiki kebijakan tersebut, KontraS Aceh bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, praktisi, tokoh lintas agama, serta instansi pemerintah telah melalui beberapa pertemuan untuk menjaring masukan dan saran mengenai delapan (8) tahun pemberlakukan qanun ini. Hasilnya, telah disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Qanun yang memuat usulan perubahan substansi dan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta Kertas Evaluasi Kebijakan yang memuat hasil studi terhadap implementasi qanun ini selama hampir satu dekade.

Kegiatan diseminasi ini untuk memperluas pemahaman pemangku kepentingan dan mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam proses advokasi kebijakan yang inklusif dan berpihak pada prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Categories: