BANDA ACEH – Komisi C Senat Akademik Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan sosialisasi lanjutan dan penguatan implementasi kode etik dosen dan mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USK, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula FISIP USK sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan penerapan peraturan universitas di lingkungan fakultas.
Sosialisasi ini membahas dua regulasi utama, yaitu Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen USK dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi lanjutan yang bertujuan memperdalam pemahaman sivitas akademika FISIP USK terhadap ketentuan kode etik yang berlaku, sekaligus mendorong implementasinya secara konsisten dalam pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik.
Melalui sosialisasi tersebut, Komisi C Senat Akademik USK memberikan penguatan mengenai pentingnya kode etik sebagai pedoman perilaku bagi dosen dan mahasiswa dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing di lingkungan perguruan tinggi.
Penerapan kode etik dosen menjadi landasan dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Sementara itu, kode etik mahasiswa menjadi pedoman dalam menjalankan kewajiban akademik, berinteraksi dengan sesama sivitas akademika, serta berpartisipasi dalam kehidupan kampus secara tertib dan bertanggung jawab.
Penguatan pemahaman terhadap kedua peraturan tersebut juga diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya sikap saling menghormati, menjunjung tinggi nilai-nilai etika, serta menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan berintegritas.
Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa peraturan universitas tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diterapkan dalam praktik kehidupan akademik sehari-hari. Dengan demikian, seluruh sivitas akademika diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun budaya akademik yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, FISIP USK terus memperkuat komitmen dalam mendukung implementasi kebijakan universitas serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tata kelola akademik yang baik.
